Gubernur Dipilih DPRD? Komisi II DPR Siapkan Revisi Omnibus Law

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan agar gubernur dipilih oleh DPRD. Usulan ini akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan undang-undang politik melalui pendekatan omnibus law.
“Bagi komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik,” kata Rifqi saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa omnibus law politik akan mencakup sejumlah bab, termasuk Pilkada dan pemilu, partai politik, serta hukum acara terkait sengketa kepemiluan. Rifqi juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui legislatif tetap konstitusional, selama prosesnya memiliki legitimasi dan nilai demokrasi yang kuat.
“Hal yang paling mendasar yang harus menjadi acuan kita bersama adalah terkait ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten/kota, dipilih secara demokratis,” jelas Rifqi.
Ia juga menekankan pentingnya merumuskan aturan yang tepat agar praktik korupsi dan politik uang tidak justru bergeser ke partai politik maupun DPRD.
“Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian termasuk soal money politics, menjadi juga salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tidak lagi dilakukan secara langsung,” ujar dia.
Rifqi pun menuturkan perlu juga membahas formula aturan terkait wacana tersebut. Khususnya agar korupsi dan politik uang justru tak beralih ke partai serta DPRD.
“Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD, agar traumatika politik kita berdasarkan ketentuan Undang-Undang 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan ketua wali kota di DPRD itu tidak lagi terjadi. Karena dulu diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai daerah,” papar Rifqi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan pendapat serupa dengan menyoroti efisiensi dalam pemilihan kepala daerah. Ia mencontohkan sistem di negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India, di mana anggota DPRD memilih bupati hingga gubernur.
“Saya lihat negara-negara tetengga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, DPRD itu lah yang milih gubernur milih bupati. Efisien enggak keluar duit, efisien, kaya kita, kaya,” kata Prabowo di Bogor, Kamis (12/12/2024).
Pernyataan ini merespons Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menyoroti tingginya biaya sistem demokrasi di Indonesia dan perlunya reformasi.





